Tidak lama setelah keputusan larangan Go-Jek beroperasi, menhub Ignasius Jonan mencabut kembali larangan tersebut.
Jonan menjelaskan kendaran Roda dua tidak diperuntukan untuk digunakan sebagai angkutan public sesuai dengan UU 22 tahun 2009.
Namun pada kenyataannya kendaraan Roda dua ini mampu menyediakan angkutan public yang layak dan memadai.
Inilah Negri ajaib, yang mana peraturan menyangkut hajat orang banyak di bongkar pasang seenaknya.
(Ghnz)
0 comments :
Post a Comment