Musrenbang Kecamatan Ujung Berung Kota Bandung
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional (SPPN). Dalam pasal 1 ayat (21)dinyatakan bahwa Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Ujungberung adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/stakeholders untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunanyang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang kelurahan yang terdiri dari Kelurahan Pasir Endah, Kekurahan Pasir Wangi, Kelurahan Pasir Jati Kelurahan Pasanggrahan dan Kelurahan Cigending. Masukan itu sekaligus sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan di tingkat Kecamatan Ujungberung yang akandiajukan kepada SKPD yang berwewenang sebagai dasar penyusunan RencanaKerja Satuan Kerja Perangkat Daerah pada tahun 2017.Musrenbang Kecamatan Ujungberung dilaksanakn pada Senin, 15 Februari 2016 di Aula Kecamatan dan sekaligus dibuka langsung oleh Camat Ujungberung Drs. H Taufik, MM. Adapaun peserta Musrembang Tingkat Kecamatan Ujungberung dihadiri oleh delegasi kelurahan, Muspika, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, PKK, Karang Taruna, LSM dan undangan lainya. Dari Kelurahan Pasir Endah menghadirkan perwakilan delegasi ( Ace Suryaman, Umbaran, Nunung Lesmanawati, dan Sudio ) serta perwakilan Forum RW ( Ali Basyori), Tokoh Masyarakat ( Wawa Sungkawa ) Karang Taruna ( Kamarul ) Ketua PKK ( Ade Erna Dianawati) yang didampingi oleh Kasie Ekabang ( Susi Susilawati ) dan Lurah Karsono Edi Suseno.Dalam Musrembang Kalini Tingkat Kecamatan Ujungberung mengalami perubahan jauh lebih baik dari tahun sebelumnya dengan penyajian format yang berbeda yaitu langsung pada titik sasaran melalui diskusi, saran pandangan dan masukan yang terbagi menjadi 4 kelompok ( Bidang Pemerintahan, Bidang Tata Ruang dan Sarana Prasarana, Bidang Sosial, dan Bidang Ekonomi ) dipandu oleh Narasumber dari Bappeda, Perwakilan SKPDKepala-Kepala Cabang SKPD, Kepala-Kepala Unit Pelayanan di Kecamatan. Camat dan aparat Kecamatan.Adapun tujuan dari pada musrenbang kecamatan adalah sebagai berikut :
Pertama : Memberikan wahana untuk mensinergikandan menyepakati prioritas usulan-usulan masalah yang berasal dari masyarakat tingkat kelurahan (danatau lintas kelurahan) yang menjadi skala pelayananatau kewenangan kecamatan dan lintas kecamatan untuk satu tahun mendatang.
Kedua : Merumuskan dan menyepakati kegiatan-kegiatan yang akan dimusyawarahkandalam forum SKPD dan Musrenbang kota.
Ketiga : Menetapkan delegasi kecamatan untuk mengawal usulan-usulan kecamatan sebagaimana yang telah dituangkan berdasarkan musrenang tersebut.
Keluaran yang dihasilkan melalui pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kecamatan Ujungberung Kota Bandung adalah:Adanya rumusan Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan (RKP Kecamatan); Daftar prioritas kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan menurut fungsi/ SKPD atau gabungan SKPD, yang siap dibahas pada forum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musrenbang Kota.Adanya Daftar Usulan Rencana Kerja PembangunanKecamatan (DURKP Kecamatan) yang diajukan dalam Musrenbang Kota BandungTerpilihnya delegasi Kecamatan untuk mengikuti Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musrenbang tingkat Kota Bandung.Adapun para delegasi yang terpilih berdasarkan musrembang tingkat Kecamatan Ujungberung yang akan mengawal pada Musrenbang tingkat Kota Bandung adalah :ACE SURYAMAN : Bidang Tata Ruang dan Sarana Prasarana, UMBARAN : Bidang Pemerintahan, WAWAN GUNAWAN : Bidang Sosial dan Budaya , dan AGUS GUNADI Bidang Ekonomi
(KC GDBG)
0 comments :
Post a Comment